Diduga Korupsi, Kades Lolawang Mojokerto Ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

    Diduga Korupsi, Kades Lolawang Mojokerto Ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

    MOJOKERTO - Kepala Desa Lolawang Kecamatan Ngoro, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Kab. Mojokerto Jl. RA. Basuni No.360 Kec. Sooko Kab. Mojokerto, Kamis (13/4/2023) pukul 16.00 WIB.

    Kepala Desa Lolawang Sugiarto ditahan terkait dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan desa tahun 2021 dan tahun 2022 yang lalu.

    Tersangka Sugiarto ditahan atas dugaan perbuatan melawan hukum penyalahgunaan wewenang dalam mengelola keuangan desa, " jelas Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto melalui Kasi Intel Lilik Dwi Prasetyo saat dikonfirmasi media wartaadhyaksa.com pada Jum'at (14/4/2023).

    Kasi Intel Lilik Dwi Prasetyo mengatakan, Kepala Desa mengelola keuangan dana desa dengan cara tidak ada laporan pertanggungjawaban terhadap beberapa kegiatan belanja dana desa. Pelaksanaan belanja dana desa, tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, beberapa kegiatan belanja desa fiktif, beberapa kegiatan belanja desa dikerjakan tidak sesuai dengan tahun anggaran tanpa melalui prosedur administrasi pemerintahan.

    Terdapat beberapa kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan diperkuat dengan adanya laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara/daerah berdasarkan  laporan hasil pemeriksaan sementara dari Inspektorat Kab. Mojokerto Nomor : 700/879/416-060/2023 tanggal 6 April 2023.

    Dengan kesimpulan perbuatan tersangka Sugiarto tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan desa tahun 2021 dan tahun 2022 kurang lebih sebesar Rp.1.020.787.900, 00 (satu milyar dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) yang terbagi pada tahun 2020 sebanyak Rp.413.000.000, - (empat ratus tiga belas juta rupiah), sedangkan tahun 2021 sebanyak Rp.607, 787.900, - (Enam ratus tujuh juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah), " jelas Lilik.

    Menurut Lilik, sebelum pelaksanaan penahanan tersangka Sugiarto pada Kamis (13/4) sekitar pukul 09.00 WIB, rombongan Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto yang beranggotakan Rizky Radtya Eka Putra, SH (Kasi Pidsus), Nala Arjhunto, SH.MH (Kasi Pidum), Geo Dwi Novrian, SH, Ari Wibowo, SH., Alaix Bikhumil Hakim, SH., beserta jajaran Intelijen yang dipimpin oleh Kasi Intelijen Lilik Dwi Prasetio, SH.MH  untuk melakukan penggeledahan.

    Tim Penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah pribadi tersangka Sugiarto (Kepala Desa) dan penggeledahan di kantor Desa Lolawang Kecamatan Ngoro tersebut, menemukan data atau dokumen berupa beberapa SPJ atau LPJ kegiatan yang dilaksanakan pemerintah Desa Lolawang.

    Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan terhadap tersangka Sugiarto, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan."Berdasarkan pertimbangan tersebut secara resmi penyidik Kejaksaan Neger Kabupaten Mojokerto melakukan penahanan terhadap tersangka Sugiarto"

    Tersangka secara resmi ditahan oleh Kejaksaan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 13 April 2023 sampai dengan tanggal 03 Mei 2023, " katanya.

    Selanjutnya, dengan pengamanan yang ketat sesuai SOP petugas Kejaksaan membawa tersangka Sugiarto untuk diamankan ke Rutan Kejati Jatim di Surabaya.

    Kasi Intel Kejari Mojokerto menambahkan, bahwa kegiatan penggeledahan dan penahanan terhadap tersangka Sugiarto adalah salah satu proses tahapan penanganan perkara yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto, tersangka Sugiarto sebelumnya telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali untuk dilakukan pemeriksaan.

    Namun tiga panggilan tersebut tersangka Sugiarto kooperatif dan tidak bersedia untuk diperiksa. Sehingga pada hari ini Kamis tanggal 13 April 2023 tim penyidik Kejari Kab. Mojokerto, langsung melakukan penggeledahan, menjemput paksa tersangka Sugiarto membawa ke Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan,

    Dan berdasarkan pasal 21 KUHAP Penyidik Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto secara resmi melakukan penahanan kepada tersangka Sugiarto dengan pertimbangan di khawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi lain yang nantinya dapat mempersulit proses penanganan perkara selanjutnya.

    Untuk selanjutnya tim Jaksa Penyidik segera menyelesaikan berkas  perkara agar segera dapat dilimpahkan ke Pengadilan tipikor untuk disidangkan, " Imbuhnya. (Jon)

    mojokerto
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Pos Ramil Mojoanyar Aktif Dampingi...

    Artikel Berikutnya

    Persit Koorcab Rem 082 PD V/Brawijaya Memperingati...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami