Jelang Idul Adha, Petugas Polsek Jetis Cek Kandang Hewan Ternak

    Jelang Idul Adha, Petugas Polsek Jetis Cek Kandang Hewan Ternak

    KOTA MOJOKERTO -   Menjelang Hari Raya Idul Qurban Petugas Polsek Jetis rutin melaksanakan monitoring pengecekan Hewan ternak di beberapa Peternak Sapi di Mojokerto Raya Hal Tersebut Dilaksanakan Guna mengantisipasi penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Mojokerto Raya, Selasa (14/06/22).

    Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H mengatakan pihak Kepolisian menjadikan wabah PMK ini sebagai atensi dan segera mengambil tindakan dengan melaksanakan monitoring pengecekan kesehatan hewan ternak dalam rangka pencegahan wabah PMK Menjelang Hari Raya Idul Qurban Tahun 2022 Ini.

    AKBP Rofiq mengatakan pengecekan kesehatan hewan ternak sapi sangat membantu para peternak sapi untuk mengurangi rasa khawatir akan terjangkit penyakit PMK yang menular pada sapi. “Maka kami bersama petugas hingga jajaran TNI Dan Instansi Terkait berkolaborasi bersama-sama melakukan pemantauan terhadap hewan ternak tersebut, ” terangnya.

    Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran PMK pada hewan ternak sapi di Masyarakat, Imbuhnya.

    Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan juga menghimbau, “diharap warga tidak perlu panik dan merasa takut untuk melapor ke petugas apabila hewan ternak mereka mengalami penurunan kesehatan dengan ciri – ciri keluar air liur berlebihan, lepuh pada gusi, luka pada kuku atau kuku terlepas, lepuh pada mukosa mulut, lepuh di lidah karena dari dinas Peternakan dan dinas pertanian siap membantu memberikan pertolongan dengan obat dan vitamin.” Ujarnya

    Atas dasar inilah yang menjadikan adanya pengawasan dari pihak kepolisian dan tiga pilar antara lain dengan memberikan desinfektan dan vitamin C kepada hewan ternak, seperti pengecekan hewan ternak di wilayah terjangkit wabah PMK, hingga diberlakukan pembatasan keluar masuknya hewan ternak di Kabupaten maupun Kota Mojokerto. (**)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Sambang Kunjung Dan Dialogis dengan Warga...

    Artikel Berikutnya

    Korem 082/CPYJ Terima Kunjungan Kerja Tim...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami