Jelang Ramadhan,  Polresta Mojokerto Berhasil Amankan 430 Miras Ilegal

    Jelang Ramadhan,  Polresta Mojokerto Berhasil Amankan 430 Miras Ilegal

    KOTA MOJOKERTO – Satsamapta Polresta Mojokerto berhasil menyita sebanyak 430 botol miras. Barang bukti itu diamankan dari 11 pengedar miras ilegal selama tiga bulan terakhir. Jelang bulan Ramadan, razia peredaran miras terus digencarkan.

    Ratusan botol miras didominasi jenis arak Bali, arak Jawa, bir, dan anggur. Selain itu terdapat sejumlah minuman berlakohol dengan merek terkenal. Miras-miras tersebut diperjualbelikan secara ilegal alias tanpa izin. ’’Modusnya sebagian besar lewat media sosial (medsos), ’’ kata Kasi Humas Polresta Mojokerto IPTU MK Umam, kemarin (17/3/2022).

    “Hasil sitaan minuman keras atau miras akan dikembangkan proses identifiksinya ke produsen miras, dan masih akan ke jaringan-jaringan yang mendistribusikan miras sampai ke induster”. Kata Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K, S.H, M.H.

    Penindakan terhadap peredaran dilakukan secara rutin oleh unit tipiring Satsamapta Polresta Mojokerto. Selain menindak warung-warung yang menyediakan miras, petugas juga memantau akun-akun penjual miras di beragam platform medsos.

    IPTU MK Umam mengatakan, sejak Januari hingga pertengahan Maret ini, polisi telah menindak 11 pengedar miras. Dari tangan mereka, sebanyak 430 botol dengan berat 238 liter berhasil disita. Para pengedar dijerat Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 dan Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

    Proses terhadap pelaku dilakukan melalui sidang tipiring di Pengadialan Negeri (PN) Mojokerto. Ada yang divonis hukuman percobaan, ada pula yang didenda. Umam menegaskan, penindakan peredaran miras ilegal menjadi atensi serius. Sebab, selain tak berizin, miras kerap membahayakan nyawa dan memicu gangguan kamtibmas. Seperti menyulut tawuran, bentrok, hingga kejadian kecelakaan lalu lintas.

    Kapolresta mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K, S.H, M.H menghimbau agar masyarakat kota mojokerto meninggalkan minuman keras karena di larang oleh agama, negara, dan juga dilarang oleh pemerintah, apalagi miras yang ilegal, karena belum ada jaminan bahwa miras tersebut aman untuk dikonsumsi, sehingga dapat berbahaya bagi tubuh jika dikonsumsi oleh masyarakat.

    Jelang bulan suci Ramadan ini, penindakan itu terus ditingkatkan. ’’Kami juga menggelar Operasi Aman Nusa dalam hal ini salah satu tujuannya pemberantasan miras, ’’ jelasnya. Barang bukti miras itu dikumpulkan untuk kemudian dimusnahkan. (MK/DF)

    KOTA MOJOKERTO
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 0815/Mojokerto bersama Forkopimda...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Mojokerto Berhasil Mengungkap Kasus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami