Kapolresta Mojokerto Menjenguk Kabagops di Rumah Sakit

    Kapolresta Mojokerto Menjenguk Kabagops di Rumah Sakit

    KOTA MOJOKERTO – Wujud Empati dan memberi semangat kepada pejabat utama yang sakit, Kapolresta Mojokerto menjenguk Kabagops Polresta Mojokerto yang beberapa hari ini terbaring di rumah sakit Gatoel Kota Mojokerto, Selasa (26/04/2022).

    Kabag ops Beberapa hari terakhir tidak terlihat di kantor, selesai ekstra kerja keras merencanakan operasi dalam menjaga Kamtibmas kondusif menjelang hari Raya Idul Fitri. Beberapa agenda dan kegiatan masyarakat cukup banyak tentunya membutuhkan mental dan fisik yang prima. 

    “Saya menjenguk Kabag Ops Kompol Maryoko yang sudah dirawat di rumah sakit beberapa hari terakhir.” Ucap Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H.

    AKBP Rofiq Ripto Himawan menuturkan, kegiatan tersebut merupakan wujud kepedulian Kepolisian yang sedang mengalami musibah sekaligus memberikan dukungan moral dan motivasi dalam menjalani perawatan kesehatannya agar lekas pulih dan bisa kembali bertugas seperti sedia kala. 

    “Kita bantu semaksimal mungkin agar yang bersangkutan bisa segera sembuh dan saya menyarankan agar jangan lupa mengatur pola makan, dan olahraga rutin” Tambah Kapolresta Mojokerto.

    Masih kata AKBP Rofiq Ripto Himawan, menjenguk anggota yang sakit merupakan salah satu bentuk kepedulian dan upaya membangun kesolidaritas dan jiwa korsa yang kuat bagi seluruh anggotanya sehingga tumbuh rasa kebersamaan dan satu rasa sebagai sesama anggota Polri. 

    Tak ketinggalan, dalam kesempatan tersebut, perwira menengah dengan dua melati dipundak ini juga memimpin doa bersama agar Kompol Maryoko  segera sembuh dan bergabung dengan rekan kerja lainnya . “Ikuti semua petunjuk dari dokter dan perawat. Tetap semangat pak, semoga cepat sembuh” Pungkas AKBP Rofiq Ripto Himawan. (MK/DF)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Dharma Pertiwi Koorcab Mojokerto Daerah...

    Artikel Berikutnya

    Prajurit Korem 082/CPYJ Terima Sosialisasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami