Waspadai Radikalisme Sejak Dini, Polisi Mojokerto Edukasi Santriwati di Pesantren

    Waspadai Radikalisme Sejak Dini, Polisi Mojokerto Edukasi Santriwati di Pesantren

    MOJOKERTO   - Dalam rangka mengantisipasi adanya paham radikalisme sejak dini, Polresta Mojokerto bersama Polsek Jetis menggelar Jumat Curhat bersama Santriwati Pondok pesantren Darul Fallah yang berlokasi di Dusun Jeruk Macan, Desa Sawo, Kec.Jetis, Kab.Mojokerto, Jumat (23/6/2023). 

    Program Jumat Curhat yang merupakan implementasi program quick win Polri yang presisi, giat ini dihadiri oleh Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria yang diwakili oleh Kapolsek Jetis Kompol Sumaryanto, S.H., Pendiri dan pengasuh yayasan Pondok Pesantren Darul Fallah Hani Aturrofiqo, Ps.Kasi Humas Aiptu Hery, Ps.Binmas Aipda M Exsan, Bhabinkamtibmas Desa Sawo Aiptu Totok, serta 18 Santriwati yang hadir dalam kegiatan kali ini

    Menjelaskan mengenai paham radikalisme, Kapolsek Jetis melalui Panit 2 Binmas Polsek Jetis Ipda Madani menjelaskan, ”Radikalisme adalah paham atau aliran yang radikal dalam politik; paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis; sikap ekstrem”

    Sementara itu, Kapolsek Jetis juga menjabarkan, “Gerakan radikalisme adalah sikap atau semangat yang membawa pada tindakan bertujuan melemahkan dan mengubah tatanan yang mapan dengan menggantinya dengan gagasan atau pemahaman baru.Gerakan perubahan kadang disertai dengan tindak kekerasan , Dalam lingkup keagamaan.” pungkasnya.

    Ditempat terpisah Kasi Humas Iptu MK Umam mengatakan, ”dalam hal ini pihak Kepolisian mengedukasi adik adik santriwati guna mengantisipasi munculnya paham radikalisme dan juga mendukung tugas Kepolisian yang menjaga harkamtibmas agar tetap kondusif, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat”. (MK/RH)

    mojokerto
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Danrem 082/CPYJ ikuti rangkaian upacara...

    Artikel Berikutnya

    Danrem 082/CPYJ bersama anggota nonton bareng...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami