178 ekor Sapi di Mojokerto Sembuh dari Wabah PMK

    178 ekor Sapi di Mojokerto Sembuh dari Wabah PMK

    KOTA MOJOKERTO – Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan sesuai yang atensi Kapolda Jawa Timur, di mana Mojokerto menjadi satu wilayah yang terdampak wabah virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak sapi.

    Langkah-langkah yang dilakukan Kepolisian (Polresta Mojokerto) akan berkolaborasi dengan Tiga Pilar bersama dinas-dinas terkait untuk melakukan pengawasan terutama lalu lintas (Jual beli) ternak sapi yang sementara dilarang masuk dari maupun luar wilayah Mojokerto.

    “Kami juga memerintahkan Bhabinkamtibmas bersama Tiga pilar di desa-desa agar turut membantu melakukan pendataan terkait warga yang memiliki ternak dan terindikasi terkena wabah penyakit PMK tersebut, ” ungkap Kapolresta Mojokerto, Senin (16/5/2022).

    AKBP Rofiq menghimbau masyarakat agar tidak panik dalam kondisi ini kemudian  menjual ternak sapi mereka dengan harga murah yang dapat merugikan masyarakat sendiri.

    Dia berharap masyarakat terutama peternak sapi dapat mengikuti imbauan dari Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dan dinas terkait untuk pengendalian wabah penyakit PMK tersebut.

    “Masyarakat terutama yang memiliki ternak sapi agar mengikuti SOP oleh dinas terkait, mengikuti saran dari Kepala Desa, Bhabinkamtibmas dengan pemberian vaksinasi, , obat dan vitamin, ” pungkas AKBP Rofiq Ripto Himawan.

    Pihaknya juga telah memerintahkan seluruh Kapolsek terutama di wilayah Jetis, Gedeg, Dawarblandong dan Kemlagi mengoptimalkan pengawasan ternak sapi dari luar daerah yang masuk di kawasan utara sungai.

    Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah penyakit PMK pada ternak agar tidak semakin meluas.

    Apabila diperlukan pihak Kepolisian juga akan membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam hal rutinitas menjual ternak sapi, " pungkasnya. (Hms/Jon)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolresta Mojokerto Sampaikan Tiga Pesan...

    Artikel Berikutnya

    Sasar Warkop, Petugas Pamor Keris Polresta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami