Terkait Laka Tol Sumo, Kapolresta Mojokerto : “Kami mengedepankan sisi Kemanusiaan…..”

    Terkait Laka Tol Sumo, Kapolresta Mojokerto : “Kami mengedepankan sisi Kemanusiaan…..”

    KOTA MOJOKERTO - Kecelakaan Bus Pariwisata Andriansyah di Tol Sumo KM 712+200 yang terjadi hari Senin (16/5/2022) pukul 06.15 WIB menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat serta luka ringan yang mendapat atensi khusus Kepolisian dalam menangani kejadian menonjol ini.

    Dalam keterangannya, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan mengedepankan sisi kemanusiaan untuk mengungkap penyebab peristiwa tersebut.

    "Kami mengedepankan sisi kemanusiaan termasuk memberikan perawatan secara optimal jangan sampai ada korban tambahan serta korban ringan menjadi berat, "kata AKBP Rofiq, Kamis (19/5/22)

    Secara keseluruhan jumlah penumpang bus yang mengalami kecelakaan tersebut sebanyak 34 orang dari 32 orang warga Benowo Pakal Surabaya dan 2 orang sopir (Sopir Cadangan Ade dan Sopir Inti Ahmad).

    "Kami ikut bela sungkawa karena saya yakin tidak ada orang mau terkena musibah dan kami akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk korban yang menderita sakit termasuk di dalamnya pendampingan psikologis, "ungkap AKBP Rofiq.

    Kapolresta Mojokerto juga mengatakan mulai kejadian awal para korban laka langsung ditangani pihak tim medis di 6 Rumah Sakit  yaitu 4 di Mojokerto RSUD DR Wahidin Sudiro Husodo, RS Gatoel, RS Emma, RSUD Basuni dan RS CITRA Medika Sidoarjo serta RS Petrokimia Gresik.

    "Selama dalam perawatan di Rumah Sakit, dari Urkes Polresta Mojokerto selalu memberikan pendampingan pasien, ”pungkas Kapolresta Mojokerto.

     Hal tersebut senada dengan keterangan Kasi Humas Polresta Mojokerto Iptu MK Umam sebelumnya saat dikomfirmasi awak media terkait terjadinya laka tunggal di Tol Sumo ini.

    “Kami juga memberikan trauma healing, secara rutin melakukan pengecekan kesehatan pasien dengan berkolaborasi bersama beberapa tim medis Rumah Sakit, ”kata Iptu Umam. (MK)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Maraknya PMK di Jawa Timur, Kapolresta Mojokerto...

    Artikel Berikutnya

    Itwasum Polri Gelar Audit PNBP di Polresta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami