Kepedulian Kapolresta Mojokerto Beri Kursi Roda sekaligus Rehap Rumah Mbah Karmaen Penderita Stroke

    Kepedulian Kapolresta Mojokerto Beri Kursi Roda sekaligus Rehap Rumah Mbah Karmaen Penderita Stroke

    KOTA MOJOKERTO – Wujud empati dan kepedulian dari anggota Polsek Jetis dengan merehab rumah milik Mbah Karmaen (78) yang menderita sakit stroke menahun di Dusun Mojogeneng, Desa Mojolebak, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

    Melanjutkan atensi Kapolresta Mojokerto yang sebelumnya memberikan Bansos berupa kursi roda dan sembako, Kapolsek Jetis Kompol Drs. Soegeng Prajitno merehab lantai rumah mbah Karmaen yang semula lantai dari tanah menjadi lantai semen.

    Tujuannya tidak lain memudahkan Mbah Karmaen bisa melakukan aktivitas sehari-hari dengan menggunakan kursi roda didalam rumah dari Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan.

    Polsek Jetis Juga Ikut Membantu Rehab Rumah Milik Mbah Karmaen.

    “Kita wujudkan ini, dengan tujuan agar Mbah Karmaen bisa melakukan aktivitas lebih mudah dari sebelumnya, yang mana Mbah Karmaen telah diberikan kursi roda oleh Bapak Kapolresta Mojokerto. Kita ingin membantu meringankan beban yang dialami Mbah Karmaen agar saat menjalankan aktivitas menggunakan kursi roda tidak lagi terkendala dan lancar, ” jelas Kapolsek Jetis, Kompol. Drs. Soegeng Prajitno saat dikonfirmasi, Senin (14/3/2022).

    “Kita datangkan bahan untuk material pembangunan berupa 10 karung semen, 2 pick up pasir untuk pelaksanaan tahap pembangunan lantai mulai dari dalam rumah hingga teras depan rumah Mbah Karmaen. Semua ini kita wujudkan demi tanggungjawab Polri dalam melaksanakan tugas untuk melayani masyarakat yang membutuhkan uluran tangan, ” pungkas Kompol Drs. Soegeng Prajitno.

    Untuk diketahui Mbah Karmaen merupakan warga penyandang disabilitas tidak bisa berjalan secara normal karena sakit stroke yang dideritanya sejak 2 tahun yang lalu. (MK/DF/Jon)

    KOTA MOJOKERTO
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Mahasiswa STIK-PTIK Angkatan 79, Kapolresta...

    Artikel Berikutnya

    Capai 100 Persen Buruh Pabrik menerima Vaksin...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami