Korem 082/CPYJ Gelar Latbak Jatri TW IV TA. 2023

    Korem 082/CPYJ Gelar Latbak Jatri TW IV TA. 2023

    Mojokerto, – Korem 082/CPYJ menggelar latihan menembak senjata ringan (Latbak Jatri) TW IV tahun 2023, selama dua hari bertempat di lapangan SPN Polda Jatim ds. Pacing kec. Bangsal Kab.Mojokerto. Selasa (14/11/2023).

    Mojokerto, -Danrem 082/CPYJ Kolonel Inf Heri Rustandi pada kesempatan ini mengatakan bahwa latihan menembak yang dilaksanakan setiap Triwulan merupakan salah satu bentuk pembinaan personel khususnya bidang latihan, dengan latihan yang terprogram dan terencana diharapkan dapat meningkatkan kemampuan menembak senjata senapan tingkat perorangan dan keahlian personel Korem 082/CPYJ yang terlatih. Ungkap Danrem

    Lebih lanjut Danrem juga menyampaikan penekanan kepada peserta Latihan menembak untuk selalu mengIkuti tata tertib dan aturan yang berlaku selama melaksanakan kegiatan latihan menembak,
    “ Jaga dan perhatikan faktor keamanan, karena itu yang paling utama yang harus diperhatikan, mengingat pelaksanaan latihan ini menggunakan munisi tajam, apabila melakukan kesalahan sedikitpun akan berakibat fatal, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. tegasnya

    Latihan tersebut dipimpin langsung Pjs.Dankima Korem 082/CPYJ Letda Inf Selamet Puwanto, menyampaikan Dalam pelaksanaan menembak harus mengikuti aturan dan tahap-tahapannya dalam pelaksanaan menembak dan utamakan faktor keamanan sebelum, selama dan sesudah menembak, ” pesannya.

    Pjs.Dankima juga menyampaikan, latihan menembak akan digelar mulai Tanggal 13 hingga 14 Nopember 2023. harap saya personil yang melaksanan latihan agar mengutamakan faktor keselamatan.
    “Bila menemukan kendala di saat menembak segera laporan kepada pengawas latihan menembak dan tidak diperbolehkan untuk mengatasi sendiri, ” Tegasnya. (Penrem CPYJ)

    mojokerto
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Kunker Danrem 082/CPYJ Bersama Ketua Persit...

    Artikel Berikutnya

    Korem 082/CPYJ Laksanakan Komunikasi Sosial...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami