Pembatasan Mobilisasi PMK, Polresta Mojokerto bersama Tiga Pilar Cek RPH

    Pembatasan Mobilisasi PMK, Polresta Mojokerto bersama Tiga Pilar Cek RPH

    KOTA MOJOKERTO – Antisipasi penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku di Mojokerto Raya, Kasat Samapta Polresta Mojokerto melaksanakan monitoring pengecekan kesehatan dan pemotongan hewan ternak di RPH milik Pak Suwantah Desa Kemlagi Kecamatan Kemlagi. Senin (23/05/22)

    Kapolresta Mojokerto mengatakan pihak Kepolisian menjadikan wabah PMK ini sebagai atensi dan segera mengambil tindakan dengan melaksanakan monitoring proses pengecekan kesehatan hewan ternak yang akan dipotong di beberapa RPH yang ada Kota Mojokerto dalam rangka pencegahan wabah PMK..

    AKBP Rofiq mengatakan pengecekan kesehatan hewan ternak sapi sangat membantu para peternak sapi untuk mengurangi rasa khawatir akan terjangkit penyakit PMK yang menular pada sapi. "Maka kami bersama petugas hingga Polsek jajaran berkolaborasi bersama-sama melakukan pemantauan terhadap hewan ternak tersebut, " terangnya.

    Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran PMK pada hewan ternak sapi dan pengawasan kegiatan pemotongan hewan ternak sapi di RPH agar sapi yang terjangkit PMK tidak dilakukan pemotongan.

    Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan juga menghimbau, “diharap warga tidak perlu panik dan merasa takut untuk melapor ke petugas apabila hewan ternak mereka mengalami penurunan kesehatan dengan ciri - ciri keluar air liur berlebihan, lepuh pada gusi, luka pada kuku atau kuku terlepas, lepuh pada mukosa mulut, lepuh di lidah karena dari dinas Peternakan dan dinas pertanian siap membantu memberikan pertolongan dengan obat dan vitamin.” Pungkasnya 

    Atas dasar inilah yang menjadikan adanya pengawasan dari pihak kepolisian dan tiga pilar antara lain dengan memberikan desinfektan dan vitamin C kepada hewan ternak, seperti pengecekan hewan ternak di wilayah terjangkit wabah PMK, hingga diberlakukan pembatasan keluar masuknya hewan ternak (MK/RH)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Pelatihan Senam Borgol dan Tongkat Guna...

    Artikel Berikutnya

    Kasilog Korem 082/CPYJ Secara Resmi Buka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami