Sosialisasi Ops Patuh Semeru 2022, Ini 7 Prioritas Penindakan Mobil Incar Satlantas Polresta Mojokerto

    Sosialisasi Ops Patuh Semeru 2022, Ini 7 Prioritas Penindakan Mobil Incar Satlantas Polresta Mojokerto

    KOTA MOJOKERTO – Menjelang Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022 Kanit Kamsel Satlantas Polresta Mojokerto Aiptu Aries Setiawan Bersama Briptu Wita, Briptu Rizki Saiful Dan Siswa Latja SPN Polda Jatim Melakukan On Air Di Radio Maja FM Memberikan Sosislisasi Dan Himbauan Akan Dilaksanakannya Operasi Patuh Semeru 2022, Sabtu (11/06/2022)

    Operasi Ini Dilakukan Secara Serentak Di Seluruh Indonesia Selama 14 Hari, Mulai 13 Juni Hingga 26 Juni 2022.

    Dalam Operasi Patuh Semeru 2022 ini ada 7 sasaran prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas Sebagai Berikut :

    1. Bagi pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara

    2. Pengemudi/ pengendara di bawah umur

    3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang

    4. Sepeda motor tdiak menggunakan helm SNI

    5. Pengemudi / pengendara kendaraan dalam pengaruh / mengkonsumsi Alkohol

    6. Pengendara melawan arus

    7. Melebihi batas kecepatan

    “Operasi Patuh Semeru 2022 Ini mengedepankan tindakan preemtif dan preventif Serta penegakan hukum dengan cara ETLE mobil Incar Yang Dimiliki Satlantas Polresta Mojokerto Dan dengan penindakan teguran, Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual, ” Terang Aiptu Aries.

    “Kepada Seluruh masyarakat, mari bersama-sama kita untuk lebih tertib berlalu lintas, Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, jadi kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa, Sesuai Dengan Tema Operasi Patuh Semeru 2022 “TERTIB BERLALU LINTAS SELAMATKAN ANAK BANGSA” Pungkas Aiptu Aries.

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Mojokerto Berhasil Mengamankan 6...

    Artikel Berikutnya

    Berikan Masker, Pamor Keris Polresta Mojokerto...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami