TNI AD Canangkan Manunggal Dengan Air Untuk Negeri

    TNI AD Canangkan Manunggal Dengan Air Untuk Negeri

    MOJOKERTO, - Danrem 082/CPYJ Kolonel Inf Unang Sudargo, S.H., M.M. didampingi Kasrem Letkol Arm Beni Sutrisno. S. Sos dan para Kasi Korem 082/CPYJ mengikuti rapat Pencanangan TNI AD Manunggal Air secara Video Conference di Ruang Puskodal Makorem 082/CPYJ Jl. Veteran No. 3 Kota Mojokerto.Kamis (24/03/2022)

    Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengatakan dalam sambutannya, Perbedaan kondisi geologi, terutama curah hujan dan hidrologi diwilayah Indonesia kerap menghambat masyarakat untuk mendapat akses air bersih.   Terlebih air bersih yang memiliki nilai strategis dikarenakan air merupakan sumber kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

    Demi menjaga ketersediaan air bersih tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat Jendral TNI Dudung Abdurachman, S.E, M.M. mengadakan rapat Pencanangan TNI AD Manunggal Air untuk membangun infrastruktur energi berupa pembangunan pompa hidram air bersih diberbagai wilayah Indonesia dimulai dari NTB, NTT dan akan terus dikembangkan dan dilanjutkan secara tersebar dan serentak di Pulau Jawa, Madura, juga Sulawesi sebanyak 16 titik.

    "Pembangunan pompa hidram air bersih ini inisiatif TNI-AD dalam rangka memberikan solusi untuk mengatasi keterbatasan akses air bersih.    Nantinya dengan dilakukan pembangunan pompa hidram diwilayah Jawa mempunyai spirit yang berkesinambungan dan dapat langsung dimanfaatkan oleh masyarakat demi kelangsungan pemenuhan air bersih."Ujarnya

    Pada kesempatan yang sama, Danrem 082/CPYJ Kolonel Inf Unang Sudargo menyampaikan, diharapkan kepada seluruh Dandim jajaran Korem 082/CPYJ untuk mendukung rencana pembangunan pompa hidram air bersih.

    "Ajak serta sosialisasikan pencanangan air bersih kepada masyarakat agar bersama-sama bersinergi dengan semua pihak untuk mensukseskan rencana tersebut yang nantinya bermanfaat bagi masyarakat sehingga tidak kesulitan mendapatkan air bersih."Tegas Danrem. (ombess)

    MOJOKERTO
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Kapolresta Mojokerto Pimpin Sertijab Tiga...

    Artikel Berikutnya

    Danrem 082/CPYJ Ikuti Rakornis TMND Ke-113...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami