Polresta Mojokerto Monitoring Ketersediaan Minyak Goreng ke Distributor

    Polresta Mojokerto Monitoring Ketersediaan Minyak Goreng ke Distributor

    KOTA MOJOKERTO – Satuan Samapta Polresta Mojokerto melaksanakan Monitoring rutin ketersediaan minyak goreng di wilayah Kota Mojokerto. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H diwakili Kasat Samapta Polresta Mojokerto AKP Anang Leo Afera, S. H. Senin (11/04/2022).

    Sub Satgas Preventif Satgas Pangan Polresta Mojokerto menemukan bahwa hasil pengecekan jumlah minyak goreng yang terbilang tercukupi untuk didistribusikan ke penjual retail di beberapa Toko dan pedagang Pasar di area Kota Mojokerto. Ini diketahui setelah petugas saat melakukan monitoring ketersediaan minyak goreng di wilayah Kota Mojokerto dari sebuah agen penyalur minyak goreng.

    Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H mengatakan, petugas melakukan monitoring di sebuah agen penyalur minyak goreng di Kota Mojokerto. Hasil pengecekan diketahui jumlah minyak goreng tercukupi untuk didistribusikan ke penjual retail di beberapa toko dan pedagang pasar di area Kota Mojokerto.

    “Petugas Kepolisian dari Subsatgas Preventif Satgas Pangan Satsamapta Polresta Mojokerto telah melaksanakan Monitoring kenaikan harga dan ketersediaan sembako meliputi minyak goreng, dll di Toko Tanjung Jl. Majapahit Kota Mojokerto. Didapati data bahwa Minyak Goreng yang dijual jumlahnya tercukupi. Tidak terjadi keterlambatan pendistribusian minyak goreng dari distributor. Harga sembako lainnya normal, ” ungkap Kapolresta Mojokerto. 

    Sementara itu, Kasi Humas menambahkan “Petugas Kepolisian juga akan rutin melakukan pemantauan selama bulan Ramadhan yang bertujuan untuk memastikan bahwa minyak goreng didistribusikan secara tepat. Karena kita sifatnya monitoring dan Kota Mojokerto tidak terjadi kelangkaan minyak goreng, meski petugas menemukan harga di atas HET”. Tutup IPTU MK Umam. (MK/DF)

    KOTA MOJOKERTO
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Tega, Suami Jual Istri Untuk Layani Threesome

    Artikel Berikutnya

    Pemotor Balap Liar Masuk Sungai di Jetis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami