Senyum Bahagia Mbah Ngatirah Dapat Kursi Roda

    Senyum Bahagia Mbah Ngatirah Dapat Kursi Roda

    KOTA MOJOKERTO – Meningkatkan rasa peduli kepada masyarakat Kota Mojokerto, Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., diwakili Wakapolresta Mojokerto Kompol Dr. Sarwo Waskito, S.sos, SH, M.H., M.M bersama  Kapolsek Kemlagi beserta jajaran pejabat utama memberikan bantuan sosial berupa kursi roda kepada Ngatirah di Dusun. Jatikumpul Desa. Mojokumpul Kecamatan. Kemlagi. Kabupaten Mojokerto, Jumat (20/05/2022) siang.

    Kegiatan Bansos tersebut dilaksanakan beriringan dengan kegiatan Jubah (Jum'at Barokah) yang rutin dilaksanakan Polresta Mojokerto. Bantuan sosial kali ini ditujukan kepada masyarakat yang masuk kategori Keluarga tidak mampu dan mengalami sakit. Sehingga bantuan yang diberikan bukan hanya berupa kursi roda melainkan juga terdapat pemberian kebutuhan sembako dan uang tunai.

    Mendatangi rumah dan bertemu langsung Ngatirah keluarga, Wakapolresta Mojokerto Kompol Dr. Sarwo Waskito mengatakan sangat prihatin dengan keadaan Keluarganya baik dari kondisi rumah sekaligus memberi bantuan sosial seperti uang dan sembako.

    "Sedikit bantuan yang bisa kami berikan berupa kursi roda dan sembako semoga bermanfaat untuk Ngatirah dan Keluarga, " ucap Waka Polresta Mojokerto Kompol Dr. Sarwo Waskito

    “Matur suwun pak ", Ucap Ngatirah secara langsung kepada Wakapolresta Mojokerto dan jajaran yang sudah berkenan peduli dan memperhatikan kondisinya

    Sementara itu Kasi Humas menambahkan, "Semoga bantuan yang diberikan dapat membantu meringankan beban yang dialami masyarakat, khususnya Ngatirah, Terlebih lagi di dalam situasi pandemi seperti sekarang ini yang memberikan pukulan luar biasa di bidang perekonomian." Pungkas Iptu MK Umam. (MK/MR)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Bentuk Kepedulian, Wakapolresta Mojokerto...

    Artikel Berikutnya

    Korem 082/CPYJ Laksanakan Upacara Hari Kebangkitan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami