Wujud Presisi Polresta Mojokerto beri Fasilitas Gedung dan Hak Akad Nikah Tahanan

    Wujud Presisi Polresta Mojokerto beri Fasilitas Gedung dan Hak Akad Nikah Tahanan

    KOTA MOJOKERTO – Kali Pertama dalam kepemimpinan Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan dengan memberikan fasilitas akad nikah di Gedung dan Hak kepada Tahanan untuk melaksanakan prosesi akad nikah di Gedung Aula Prabu Hayam Wuruk Polresta Mojokerto, Selasa (24/05/22) siang.

    Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan kebijakan Kapolri bahwa Polri dituntut presisi dan proporsional dalam memberikan hak-hak tahanan sebagai (Manusia) warga Negara Indonesia.

    "Kebutuhan dasar sebagai manusia salah satunya adalah bebas melangsungkan pernikahan dan kita fasilitasi itu serta di agama apapun pasti sepakat tidak akan mempersulit orang yang mau menikah, " jelas AKBP Rofiq

    Masih  Kata AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan bahwa semua tahanan tetap memiliki hak warga negara dan masyarakat Indonesia. MAS sudah merencanakan menikah sebelum tertangkap.

    "Kami sudah melaporkan ke Pak Kapolda Jatim dan proses pernikahan boleh dilaksanakan sebagai bentuk perwujudan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Hak-haknya tetap diberikan tanpa dibedakan. Karena tertangkap, pengajuannya mundur dan hari ini keduanya menikah. Semoga tahanan ini bisa berubah setelah menikah dan mengarungi bahtera rumah tangga dengan perempuan yang dicintai. Semoga kalian sakinah, mawadah, warahmah, " Ucap Kapolresta Mojokerto

    "Walaupun dia statusnya tahanan dia tetap masyarakat bagian dari warga Indonesia jadi hak-hak nya harus kita berikan tanpa dibedakan,  Tahanan MAS  ditahan di Rutan Mapolres Mojokerto Kota sekitar 1 bulan lebih satu pekan dan Mereka sudah merencanakan menikah sebelum tertangkap dan hasil analisa dan fakta di lapangan yang bersangkutan ini kategori adalah pemakai, " ucap Rofiq.

    Harapan kapolresta Mojokerto, “Harapan saya adalah MAS menjadi warga masyarakat yang baik dan saat ini menjalani proses hukum, jadi sudah mempunyai keluarga baru yang harus menjadi pertimbangan untuk melakukan hal yang tidak melawan hukum”

    Masih berstatus tahanan narkoba, MAS alias Anggit pria 28 tahun asal Kecamatan Gedeg tersebut tetap menikahi gadis pujaannya IR (27) asal Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dan nampak Keluarga mempelai pengantin tampak hadir dengan membawa seserahan, dengan mas kawin Rp.500 ribu, cincin kawin dalam prosesi akad nikah bersama modin desa dan penghulu di Polresta Mojokerto

    Pengantin wanita (IR) tampak mengenakan kebaya putih lengkap dengan riasan bersama pendamping keluarga menunggu mempelai pria, Tahanan MAS (mempelai pria) mengenakan kemeja putih dipadu Blazer tampak menangis bahagia setelah resmi menikah wanita yang dicintainya dihadapi penghulu yang disaksikan saksi keluarga mempelai dan Kapolresta Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan

    Dihadapan penghulu kedua mempelai melangsungkan prosesi sakral ijab kabul di Gedung Aula Prabu Hayam Wuruk Polresta Mojokerto, Usai akad nikah pengantin pria  berterimakasih atas kebaikan kepada Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan yang sudah memfasilitasi dan memberikan izin untuk menikah dengan calon istrinya sembari menjalani proses hukum.

    "Terimakasih kepada Polres Mojokerto Kota semoga langgeng mohon doanya, " ungkap MAS (mempelai pria) didampingi Pengantin wanita (IR)

    Disamping itu juga, selaku wakil keluarga mempelai dan sekaligus modin Ulil Hikam juga mengucapkan terimakasih kepada Kapolres dan Media yang hadir disini, marilah kita mendoakan kepada mempelai berdua setelah melaksanakan akad nikah dan telah diberikan akte nikah semoga samawa. (MK)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kasilog Korem 082/CPYJ Secara Resmi Buka...

    Artikel Berikutnya

    Gelar Piramida, Kapolres Ajak Makan Siang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami