Apel Jam Pimpinan, Kapolresta Mojokerto Tekankan Anggota Untuk Melaksanakan Tugas Sebaik Mungkin

    Apel Jam Pimpinan, Kapolresta Mojokerto Tekankan Anggota Untuk Melaksanakan Tugas Sebaik Mungkin

    KOTA MOJOKERTO – Mengawali kegiatan, Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., sampaikan pesan, dan arahan kepada seluruh personelnya mulai Waka Polresta, Pejabat Utama, Pama/Ba dan ASN Polri, dan Kapolsek Jajaran dalam rangka Apel Jam Pimpinan di lapangan Apel Maha Patih Gajah Mada, Senin (07/03/2022).

    AKBP Rofiq Ripto Himawan tidak bosan-bosannya untuk mengingatkan kepada seluruh anggotanya untuk senantiasa bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.

    Kapolresta yang dekat dengan para ulama tersebut mengajak kepada setiap anggota untuk memperbaiki kinerja dan manajerial, serta untuk meminimalisir kesalahan yang mungkin dilakukan oleh anggota dalam melaksanakan tugas.

    “Saya minta para Kasatker apa yang menjadi atensi Bpk. Presiden dan Bpk. Kapolri agar Fahami segera membuat panduan dan laksanakan dengan rasa tanggung jawab serta beribadah” tutur Kapolresta Mojokerto.

    Tidak hanya itu, Alumni Akpol 2001 tersebut juga menekankan kepada anggotanya untuk melaksanakan tugasnya dengan sebaik mungkin.

    “Saya berkomitmen dari sejak masuk di Kepolisian, saya berkomitmen untuk memberikan yang terbaik kepada anggota saya, dari sejak saya lulus Akpol. Kalau dikira saya mungkin ngarang-ngarang, Kalau punya temen dinas di Polresta Samarinda sana boleh ditanya-tanya mungkin teman letting bintara atau letting CAPA tanya yang pernah ketemu sama saya, Apakah ada perubahan saya ketika saya pangkat Ipda, Iptu, AKP Kemudian sekarang saya sudah AKBP itu sama.

    Oleh Karena itu, saya berharap dengan saya memberikan yang terbaik kepada anggota saya Itu saya berharap, rekan-rekan itu mampu memberikan yang terbaik kepada masyarakat” pesan AKBP Rofiq. (MK/DF/JON)

    KOTA MOJOKERTO
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Tidak Kenal Hari Libur, Pamor Keris Tetap...

    Artikel Berikutnya

    Danrem 082/CPYJ Pastikan Seleksi Administrasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami